Apa itu Etika Komputer !!
Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi kompuetr, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsb secara etis. Etika komputer juga bisa di definisikan sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang s esuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer, kode etik.
Aturan dunia maya
- Di dunia maya kita dapat melakukan beberapa kegiatan yang mirip dengan kegiatan di dunia nyata (real space). Kita dapat melakukan perniagaan (commerce) atau sekedar untuk sosialisasi.
- Dunia maya ini juga memiliki aturan yang didefinisikan bersama. Aturan ini ada yang sama dan ada yang berbeda dengan aturan yang ada di dunia nyata dikarenakan hukum-hukum ilmiah seperti fisika tidak berlaku di dunia maya.
- Aturan lain sopan santun dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda yang harus didefinisikan besama adalah hal keamanan.
- Aturan di dunia virtual (Internet) dapat dibuat. Pada intinya pengaturan dapat dilakukan dengan mendisain arsitektur code yang dapat diatur.
- Pengamanan di dunia virtual dapat menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan sistem kita. Namun pengamanan secara teknis ini sifatnya hanya mempersulit orang yang jahat. Kunci dapat dirusak, enkripsi dapat dipecahkan. Keamanan secara teknis harus disertai dengan social pressure.
Cybercrime
1. Saat ini ternyata kejahatan cybercrime melalui Internet di Indonesia berada di urutan kedua. Setelah korupsi. Hal ini berdasarkan hasil riset terkini yang dilakukan oleh perusahaan sekuriti ClearCommerce (Clearcommerce.com) yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat. Menurut data tersebut, 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah fraud.
2. Tidak heran jika kondisi itu semakin memperparah sektor bisnis di dalam negeri, khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi (TI). Berdasarkan hasil survei CastleAsia (CastleAsia.com) yang dilansir pada bulan Januari 2002, menunjukkan bahwa hanya 15 persen responden Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang bersedia menggunakan Internet Banking. Dari 85 persen sisanya, setengahnya beralasan khawatir dengan keamanan transaksi di Internet.
3. Dari data tersebut terlihat bahwa tingginya angka cybercrime akan berpengaruh secara langsung pada sektor bisnis skala kecil, menengah dan besar. Pengaruh tidak langsungnya adalah memburuknya citra Indonesia di mata komunitas Internet dunia.
Penanganan kasus-kasus cybercrime :
Cara-cara penanganan terhadap kasus-kasus cybercrime yang terjadi diantaranya :
- IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
- IDCERT merupakan CERT Indonesia yang menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan.
- Sertifikasi perangkat security
- Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal tersebut ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Masalah-masalah etika komputer
1. E-commerce yaitu bisnis melalui internet, melahirkan implikasi negatif : bermacam kejahatan, penipuan dan kerugian karena anonymouse-an tadi.
2. Kejahatan komputer kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya, seperti: virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Service (DoS).
3. Cyber ethics
4. Diperlukan adanya aturan tak tertulis yaitu Netiket, Emoticon
5. Pelanggaran HAKI
6. Tanggung jawab profesi
KUHP pada cybercrime
Dalam upaya menangani kasuskasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP.
Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
-Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding
-Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan
-Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan
-Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
-Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi
-Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking
Akibat dari ketiadan pengaturan keamanan IT
Akibat dari ketiadan pengaturan tersebut, terjadi berbagai kasus yang merugikan seperti:
1.Penyalahgunaan oleh perusahaan terhadap data dan informasi pelanggan yang diserahkan sebagai persyaratan transaksi bisnis;
2.Terjadinya kasus kartu tanda penduduk yang berlainan dengan data dan informasi dari yang sebenarnya.
3.Terjadinya kejahatan yang bermula dari pencarian data dan informasi seseorang.
4.Penghilangan identitas atas data dan informasi dari pelaku kejahatan, seperti illegal logging, fishing, mining dan money laundering, praktik perbankan illegal dan lain sebagainya.
5.Pelanggaran privasi atas data dan informasi seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar